[espro-slider id=16042]
[highlight style=”red”]lampung7news[/highlight] Lampung Utara – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Bekuk Seorang pemuda Utomo (27), Rabu (30/3/2016), sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Lampura.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 15 butir peluru aktif jenis FN, serta 2 selongsong, ratusan plastik flip, 3 timbangan elektrik, 1 gunting, 1 jarum, dan 0,4 gram paket sabu-sabu.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kenedi. Tersangka merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian, kemudian tersangka dengan nama Setio Utomo (27) merupakan warga Jalan Imam Bonjol RT. 16, Kelurahan Melayu Teweh Tengah, Barito Utara, Banyuwangi, yang saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka ini ialah TO kita (Kepolisian) dan sudah 4 kali lolos dari pengejaran. Tersangka kita amankan sekitar jam 5 sore,” ujar Jhon, saat memberikan keterangan pada media massa, Rabu (30/3/2016).
Dijelaskan juga bila satuannya saat itu melakukan penggerebekan terhadap salah satu warga yang ada di desa Blambangan Pagar tak jauh dari Pos Polisi. Ketika hendak diamanakan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka yang saat itu dalam posisi terborgol berhasil melarikan diri.
Tersangka ini sempat berhasil kabur, dan terjatuh membentur batu, kemudian kita tangkap, namun saat ini tersangka masih di rawat di Rumah Sakit,” jelas Kasat.
Akibat ulahnya, Setio Utomo dikenakan Undang-Undang Darurat dan pasal 112 yang berbunyi ‘Barang siapa yang sengaja menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun’.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Kasat mengatakan,
Tersangka lainnya ada, masih terus kita dalami.” Tutupnya.
[highlight style=”label-default”]Faisol L7[/highlight]