[espro-slider id=16792]
Mesuji | Bupati Mesuji, Khamami menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SK Pegawai non PNS atau Tenaga Harian Lepas (THL), Jumat (15/04/2016) di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji.
Adapun SK Pengangkatan PNS diberikan kepada 73 orang yang terdiri atas, 33 CPNS formasi umum dan 40 CPNS dari tenaga honorer kategori II. Sedangkan jumlah penerima SK Pengangkatan Tenaga Honorer sebanyak 877 orang dari 39 SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, di luar jumlah THL yang bekerja di Kecamatan. Untuk THL yang bekerja pada kecamatan akan segera dibagikan berbarengan dengan penyerahan SK Pengangkatan untuk guru honorer, sekaligus penandatanganan fakta integritas.
Dalam kesempatan itu, Bupati Khamami telah mengingatkan kepada jajaran, untuk selalu mengikuti ketentuan yang berlaku, meningkatkan kedisiplinan, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Lanjutnya, SK Pengangkatan THL yang diserahkan tersebut merupakan SK perpanjangan yang akan diperbarui setiap tahunnya, dan menjadi dasar untuk pemberian gaji. Seperti diketahui Pemkab Mesuji memberikan gaji sebesar Rp. 1 juta setiap bulan kepada THL, jumlah tersebut di luar tanggungjawab penugasan.
“Berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, karena kita ini adalah pelayan masyarakat. Ikuti ketentuan yang berlaku, patuhi jam kerja. Bagi yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi, Jika sudah begitu, maka tanyakan kepada dirinya sendiri, introspeksi atas kesalahan apa yang telah diperbuat,” tegasnya.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport