LAMPUNG7COM, Kota Agung Timur – Perihal kasak-kusuk dugaan sengketa Gedung Keserasian Sosial Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, hingga saat ini masih menjadi Pe’eR bagi aparatur pekon. Mencuat setelah sebuah surat yang dilayangkan Idrus (64) ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus tertanggal 17 November 2015 [Rilis L7] dengan dasar sertifikat bernomor 717 tentang kepemilikan tanah atas namanya.
Selama ini hal tersebut belum mendapatkan respon dari pihak aparat pekon, sesuai dengan surat balasan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja tertanggal 29 November lalu bernomor 566/35.sekret/2015 bahwa soal Gedung Keserasian Sosial yang di duga sengketa ini di kembali ke pekon, karena dianggap itu permasalahan pekon Tanjung Anom. Aparatur pekon yang beberapa hari belakangan ini sedang sibuk untuk mempersiapkan lomba pekon tingkat kabupaten, membuat persoalan akan kedudukan tanah gedung keserasian sosial ini agak tertunda. Namun, kepala pekon Tanjung Anom, Sumardi akan berusaha menfasilitasi dalam menyelesaikan persoalan ini, “Insya Allah semua elemen terkait soal kepanitiaan pembangunan gedung keserasian sosial yang didirikan tahun 2011 silam ini, akan kita undang dan kita kumpulkan di balai pekon, berikut pak Idrus nya juga, sehingga permasalahan ini akan dapat kita tinjau secara jelas,” tutur sumardi, “mudah-mudahan hal ini bisa kita laksanakan pada kamis mendatang, yang rencana saya akan kita layangkan undangan resmi kepada pihak-pihak terkait, sebanyak 30 pucuk surat undangan, bertempat di balai pekon Tanjung Anom, guna membahas persoalan ini,” tegas sumardi kepada LAMPUNG7COM.
Laporan Indra / Budi
Berita Terkait:
- MENGINGAT GEDUNG BALAI KESERASIAN SOSIAL
- ADA LAGI YANG HARUS BERTANGGUNGJAWAB
- PERSOALAN GEDUNG BALAI KESERASIAN SOSIAL MEREBAK
- SOAL GEDUNG KESERASIAN SOSIAL, IDRUS SURATI DINSOS
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.