LAMPUNG7COM, Kotabumi – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, amankan Wandi (28), Warga Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara, yang kedapatan memiliki enam paket kecil ganja. Peristiwa terjadi Rabu ( 27/5), Pukul 22.00 WIB.
Kabag. Ops. Kompol. M. Syahirul A. Rambe mengatakan, penangkapan tersangka berbekal informasi dari masyarakat, tersangka Wandi (28) sering melakukan transaksi narkoba berjenis ganja di daerah Muara Jaya, setelah melakukan penyelidikan ke lokasi polisi melakukan penyamaran sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat anggota polisi yang tergabung dalam satuan narkoba melakukan penangkapan, keluarga tersangka tidak terima, dengan mengerahkan massa sehingga terjadi pemukulan terhadap tiga anggota Polisi Satuan Narkoba, Polres Lampung Utara.
Rambe menjelaskan, ketiga anggotanya yang terluka akibat peristiwa itu,
Brigadir. Ru, Brigadir. Ar, Brigadir. An, yang mengalami luka di tubuhnya,selain itu massa juga merusak dua unit kendaraan mobil patroli Dalmas dan avanza milik anggota, yang mengalami pecah kaca dan penyot.
Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maximal 12 Tahun.
M. Syahirul A. Rambe berharap,agar masyarakat Lampung Utara dapat mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, demi menciptakan ketentraman dan keamanan dalam memberantas kejahatan di Lampung Utara. [Zaini Tubara]