Pesawaran | Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona, ST Serahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Secara Simbolis Di Kecamatan Negri Katon dan Tegineneng (Selasa, 02 Juni 2020)
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap desa diwajibkan untuk menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa, sebagai bentuk kepedulian dan pemberian stimulus kepada masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sesuai dengan peraturan tersebut adalah keluarga miskin non-PKH atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Sedangkan skema yang digunakan dalam BLT DD ini adalah setiap desa wajib menganggarkan BLT-Dana Desa dengan besaran per bulan Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.
Dari 144 desa se-Kabupaten Pesawaran terdapat Keluarga Penerima Manfaat BLT DD sebanyak 17.779 KK. Untuk Kecamatan Tegineneng sendiri ada 138 KK penerima bantuan BLT DD yang ada di Desa Panca Bakti : 30 KK, Desa Sriwedari 48 KK dan Desa Sinar Jati 60 KK ,sedangkan Untuk Kecamatan Negeri Katon sendiri ada 75 KK penerima bantuan BLT DD yang ada di Desa Tri Rahayu.
Sedangkan mekanisme penyaluran akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan metode non tunai (cashless)/ transfer ke rekening Bank masing-masing penerima BLT-Dana Desa setiap bulan dengan jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020. | Zul