LAMPUNG7COM | Saat ini meterai bisa digunakan dalam bentuk elektronik. Sudah banyak dokumen-dokumen yang membutuhkan e-meterai loh, salah satunya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta PPPK untuk menggunakan e-meterai di seluruh dokumen pendaftaran pada seleksi PPPK 2022.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati agar tidak terjebak dengan meterai elektronik yang palsu. Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Kamis (10/11), ada beberapa tips untuk terhindar dari meterai palsu loh, berikut cara:
- Cek keaslian meterai elektronik dilakukan dengan men-scan menggunakan aplikasi Peruri scanner di verification.peruri.co.id.
- Menjadi komponen dan ciri khas e-meterai. pertama memiliki kode unik berupa nomor seri, kedua terdapat gambar garuda pancasila, ketiga terdapat tulisan ‘meterai elektronik dam yang keempat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni ‘10000’ dan ‘sepuluh ribu rupiah ‘
- Pembelian melalui distributor atau pengecer resmi harga material yang dijual melalui distributor senilai Rp 10.000
- pembelian melalui e-commerce.
- Dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya berupa format pdf.
| red/sumber