H. Ismet Roni Ditunjuk Sebagai Plt.
GEDONG TATAAN | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Lampung memberhentikan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran, Yur Aplah BZ dan menunjuk H. Ismet Roni, S.H sebagai Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran.Pemberhentian Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran dan penunjukan Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran oleh DPD I Partai Golkar Lampung dengan surat keputusan Nomor : Kep-25/DPDPG/LPG/2016 tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dengan Nomor : B-821/GOLKAR/2016 tentang persetujuan penunjukan Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Ketua Fraksi Partai Golkar DORD Kabupaten Pesawaran, Yusak mengatakan, untuk melaksanakan konsolidasi internal DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, maka DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung telah menunjuk dan memutuskan Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran. Pasalnya, berdasarkan hasil pertimbangan dari DPD I dan DPP Partai Golkar, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran tidak taat dan tidak patuh terhadap keputusan DPP Partai Golkar.
“Hal ini telah dibahas dalam rapat pleno DPD Partai Golkar Provinsi Lampung tanggal 21-22 November 2016, dan berdasarkan surat DPP Partai Golkar Nomor : B-281/Golkar/X/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 perihal persetujuan penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung,“ ujar Yusak.
Yusak menyampaikan, dalam rangka menjaga wibawa DPP Partai Golkar serta menegakan disiplin organisasi, khususnya yang terkait dengan keputusan DPP Partai Golkar tentang pemberhentian dan penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, maka tindakan yang bertentangan dengan keputusan tersebut diberikan sanksi. Dalam surat keputusan DPP Partai Golkar, Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Pesawaran dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi yang menolak keputusan DPP Partai Golkar dengan melakukan penolakan terhadap kedatangan Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
“DPP Partai Golkar telah menyetujui pemberian sanksi organisasi berupa pemberhentian jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran serta menunjuk Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar, Idrus Marham,” pungkasnya.