KENDARAAN YANG TIDAK LAYAK AKAN DIBERI SANKSI

Laporan: Maulia AN.
Laporan: Maulia AN.

LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Terminal Induk Rajabasa sedang melakukan uji kelayakan kendaraan umum selama 5 hari. Pengujian ini telah berlangsung selama 2 hari.  Uji kelayakan ini dimulai pada pukul 14.00 sampai 17.00 WIB, dan dilanjutkan hingga pukul 21.00 WIB.

Kendaraan yang saat ini diperiksa baru sekitar 4 Armada Bus angkutan antar Kota – antar Provinsi (AKAP), dan 2 Armada Bus antar Kota dalam Provinsi (AKDP).

Adapun uji kelayakan yang dilakukan yaitu mencakup pemeriksaan berfungsinya lampu kendaraan, kaca bemper, dan pelanggaran surat yang tidak lengkap.(27/11)

Menurut Ivan Herlambang salah satu petugas Terminal Induk Rajabasa, pemeriksaan pelangaran dimulai dari surat-surat yang sudah tidak berlaku lagi, Bus yang melanggar akan kami beri sanksi tilang, guna memberi efek jera pada Perusahaan Transportasi agar bisa menghidupkannya kembali, sehingga bisa layak jalan, Jelas Ivan.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG7.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tulis Komentar Anda