LAMPUNG7COM, Kota Agung Timur – Idrus Subagio (64), sebagai penggugat atas dugaan sengketa tanah Gedung Keserasian Sosial Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, yang telah melayangkan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu, apabila pihak-pihak terkait tidak mau merespon, maka dipastikan akan masuk ke ranah hukum.
Idrus subagio mengakui, sebelumnya pernah didatangi sumardi Kakon Tanjung Anom, “pernah kakon Sumardi datang kerumah saya dan bicarakan masalah ini secara lisan dia janjikan untuk minggu depan akan membahasnya. Untuk sementara saya hormati langkah Pak Sumardi selaku Kakon Tanjung Anom,” terang idrus
“Saya memang berencana akan hantarkan persoalan ini ke ranah hukum, untuk nama nama yang akan saya gugat sesuai dalam proposal sekitar 7 orang (yang bertanda tangan) diantaranya: Pengurus Forum Keserasian Sosial Tanjung Anom, Pendamping kegiatan, 2 orang saksi tetua kampung, salah satu saksi di antara tetua kampung ada nama oknum BHP (Badan Hippun Pemekonan) Tanjung Anom, dan nama tergugat selanjutnya Kakon Tanjung Anom pada saat itu. Terlepas salah dan benar kita uji kebenarannya di muka hukum,” tegas Idrus.
Ditempat terpisah (mantan kakon) Suyoto selaku Kakon pada saat itu (pembuatan Gedung Keserasian), dengan nada santai ia membantah dan tidak mengakui jika itu tanda tangannya, seperti yang tertuang di Proposal Pengajuan Pembuatan Gedung Tahun 2011 lalu.
“Bisa kita bandingkan dan cocokan dari segi tarikan nya dan bentuknya dan masalah Cap/Stempel Kakon, siapapun bisa buat dan saya tidak pernah cap/tanda tangan di proposal ini.” Tutur Suyoto kepada LAMPUNG7COM.
Laporan Indra / Budi
Berita Terkait:
- JANJI KEPALA PEKON SIAP FASILITASI SOAL GEDUNG KESERASIAN SOSIAL
- MENGINGAT GEDUNG BALAI KESERASIAN SOSIAL
- ADA LAGI YANG HARUS BERTANGGUNGJAWAB
- PERSOALAN GEDUNG BALAI KESERASIAN SOSIAL MEREBAK
- SOAL GEDUNG KESERASIAN SOSIAL, IDRUS SURATI DINSOS
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.