Opini oleh Pinnur Selalau.
Pemilu atau pilkada adalah sebuah pesta demokrasi yang di laksanakan pada setiap 5 tahun sekali. Dalam opini atau pendapat dan pandangan serta pikiran saya pribadi kali ini akan menyoroti tentang Pilkada serentak tahun 2020 khususnya di kota Bandarlampung dan provinsi Lampung pada umumnya.
Dimana pelaksanaan pilkada serentak tahun ini di laksanakan di tengah-tengah mewabahnya virus covid-19 yg semakin hari semakin bertambah kasus yang terpapar oleh virus covid-19 berdasarkan hasil tes yg di lakukan oleh petugas yang tergabung dalam satgas covid-19 di masing-masing daerah.
Seyogyanya pesta adalah sesuatu yang harus di laksanakan dengan penuh kegembiraan dan rasa suka cita yang tinggi, baik oleh panitia penyelenggara dalam hal ini KPU/KPUD maupun oleh pengantin/peserta pemilu, terlebih oleh masyarakat sebagai undangan dalam prosesi pesta tersebut.
Namun menurut saya pribadi dalam pesta demokrasi kali ini, yaitu pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini rasa gembira dan suka cita tersebut sulit untuk di rasakan oleh semua pihak, mengingat pelaksanaan nya di laksanakan pada kondisi yang mengkhawatirkan berbagai pihak, terutama kondisi pandemi covid-19 yang belum juga menunjukkan tanda-tanda akan hilang dari bumi Indonesia tercinta ini bahkan mungkin dunia.
Karena menurut saya kondisi ini akan membuat berbagai pihak, baik Penyelenggara, peserta, maupun masyarakat pemilih akan merasa tidak nyaman untuk melakukan tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini yang seharusnya menjadi pesta yang meriah, Aman, tentram dan sukses.
Belum lagi ketidak nyamanan tersebut akibat dari bertambah nya peraturan-peraturan yang harus di lakukan dan di taati baik oleh penyelenggara, oleh peserta maupun oleh masyarakat itu sendiri akibat dari wabah yang sedang melanda negeri ini yaitu pandemi covid-19 ini.
Menurut saya potensi pelanggaran yang akan terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini akan bertambah banyak akibat dari bertambah banyaknya peraturan yang harus di lakukan dan di taati dalam proses tahap demi tahap pelaksanaan pilkada serentak tahun ini terutama pelanggaran PKPU dan peraturan protokol kesehatan khususnya covid-19 ini.
Dan pelanggaran-Pelanggaran tersebut ternyata sudah mulai nampak di awal-awal tahapan kampanye sehingga Bawaslu selaku pengawas dalam proses tahap demi tahap pelaksanaan pilkada ini, sudah melayangkan surat peringatan kepada calon kepala daerah selaku peserta pesta demokrasi di kota Bandarlampung ini.
Ini semua menurut pribadi saya terjadi karena baik peserta, masyarakat dan Penyelenggara sebenarnya tidak cukup siap untuk melaksanakan pesta demokrasi di tengah-tengah situasi dan kondisi pandemi covid-19 ini.
Kalau sudah demikian apakah semua pihak merasa nyaman,Aman dan gembira dalam pesta ini..?? Menurut saya tidak. bahkan saya pribadi akan mempertanyakan kwalitas dari hasil pesta demokrasi tahun ini nantinya, karena proses pelaksanaan nya berpotensi terjadinya banyak pelanggaran terutama pada tahap pelaksanaan Kampanye dalam situasi pandemi covid-19 ini.
Dan akibat dari pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada peserta pesta demokrasi ini Yang di berikan sangsi baik sangsi ringan maupun sangsi berat bahkan bisa di batalkan kepesertaan nya oleh penyelenggara dan pengawas Pilkada tersebut karena melakukan berbagai pelanggaran baik PKPU maupun peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan covid-19 ini.
Bahkan perlu di pertanyakan dan di lihat nanti tentang tingkat partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi ini dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19 ini. Jika tingkat partisipasi masyarakat menurun akibat kekhawatiran akan terpapar virus covid-19 dan kekhawatiran akan melanggar aturan yang ada oleh peserta pilkada dalam hal ini Cakada beserta team sukses nya, maka menurut saya pribadi keberhasilan kesuksesan dan kwalitas dari hasil pesta demokrasi ini nantinya perlu di pertanyakan dan di Ragukan.
Menurut saya wajar jika berbagai kalangan baik ormas, para tokoh maupun ketua lembaga negara meminta kepada pemerintah untuk menunda proses Pilkada serentak tahun ini hingga pandemi covid-19 ini mereda, karena mereka memikirkan keselamatan rakyat dan juga kwalitas dari hasil pilkada itu sendiri.