LAMPUNG7COM, Kotabumi – Sekretaris Kabupaten Lampung Utara Drs. Samsir, M.M mengukuhkan 121 Kepala Sekolah yang terdiri dari; Kepala Sekolah SMK sebanyak 1 orang, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 4 orang, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 18 orang, dan Kepala Sekolah Dasar (SD) sebanyak 98 orang.
Pada acara penandatangan berita acara, secara simbolis oleh:
1. Sdr. Eka Ratna Krustiyanti, S.Pd, Kepsek SMK Negeri 1 Bunga Mayang,
2. Sdr. Triyanto, S.Ag.,M.M, Kepsek SMA Negeri 2 Tanjung Raja,
3. Sdr. Neneng Sarniati, S.Pd.,MM, Kepsek SMP Negeri 12 Kotabumi,
4. Sdr. Yuniar, S.Pd, Kepsek SD Negeri Kecamatan Abung Kunang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Drs. Samsir, M.M dalam kesempatan ini menyampaikan sambutan Bupati Lampung Utara, “Bupati Lampung Utara sebagai pimpinan daerah mengucapkan selamat kepada seluruh kepala sekolah yang baru saja dikukuhkan. Perlu diingat, tugas yang ada pada saudara merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan sebaik mungkin, karena saudara-saudara adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dan dedikasi yang tinggi,” ucapnya.
Adapun maksud dari pengukuhan kepala sekolah merupakan jawaban dari tuntutan kebutuhan dalam manajemen tugas pendidikan di Kabupaten Lampung Utara, sekaligus sebagai penyegaran dalam rangka peningkatan kinerja sekolah-sekolah.
Salah satu tujuan dari program pendidikan Kabupaten Lampung Utara adalah meningkatkan kualitas SDM. SDM yang berkualitas, dapat dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan di dukung oleh kemampuan managerial dan profesionalitas dari kepala sekolah. Kepsek harus mampu menjadi motivator bagi seluruh jajaran di sekolahnya masing-masing, serta dapat melakukan terobosan-terobosan dalam memaksimalkan fungsi dan peran sekolah.
Bupati berharap agar semau pejabat yang telah dikukuhkan dapat melaksanakan amanah dan kepercayaan dengan penuh tanggungjawab, harus mampu membawa perubahan di sekolah ke arah yang lebih baik. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku dan dapat menjabarkan serta mengaplikasikan Program Pemerintah Kabupaten Lampung Utara khususnya di bidang pendidikan.