Di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terhitung awal tahun 2016 ini, terdapat 2 jabatan Eselon IIb yang masih dalam keadaan kosong. Keduanya ialah Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Jabatan Kepala Dinas Kesehatan.
LAMPUNG7COM, Kotabumi – Diketahui bila Kepala Sat Pol-PP telah memasuki batas usia pensiun sementara Kepala Dinas Kesehatan telah mengajukan surat sebagai bentuk penyegaran.
Dikatakan secara rinci oleh Drs.Iwan Setiawan.MAP, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, sistem saat ini Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 jabatan pimpinan tertinggi itu harus diadakan seleksi secara terbuka, dan juga berdasarkan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan itu dengan membentuk panitia. Dengan ketentuan 45 persen pejabat internal atau dari Pemda dan 55 persen External untuk semua jabatan yang lowong tersebut.
“Jadi panitia bener bener paham kopetensi yang dimiliki untuk jabatan itu, dan sesuai dengan kopetensi yang diinginkan oleh organisasi itu. Kalau lelang segera akan dilakukan, namun kita akan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara nanti Pak Bupati memerintahkan segera membentuk Panitia seleksi.” Ujar Iwan, dikonfirmasi mengenai kedudukan kursi Eselon II, usai penandatanganan berita Acara, di kantor Dinas Kesehatan, Jum’at (19/2/2016).
Mengenai Kepala Dinas Kesehatan, tertanggal 16 Februari 2016 telah mengajukan surat bentuk penyegaran kepada Bupati. “Dirinya (Heri Prasetyo Kadiskes) telah mengajukan surat Penyegaran Eselon II kepada Bupati. Untuk Eselon IIb ada 2, Kepala Satpol-PP dan Dinas Kesehatan.” Ucap dia, seraya menuju ke mobilnya.
Foto, Drs.Iwan Setiawan.MAP, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, saat memberi keterangan kekosongan Pejabat Eselon IIb di lingkup Pemkab Lampung Utara. (Faisol)