Lebih lanjut,Saipul,S.Sos.,M.IP menyampaikan Untuk Kebutuhan Minyak Goreng di Kabupaten Way Kanan, berdasarkan Survey Susenas BPS Tahun 2020, konsumsi minyak goreng di tingkat Rumah Tangga adalah 11,58 Liter/kapita/Tahun atau 0,97 Liter/kapita/Bulan.
“Kebutuhan minyak goring berdasarkan jumlah penduduk adalah 463.241 Liter/Bulan atau 463,24 ton/bulan. Selanjutnya, untuk upaya yang telah dilakukan yaitu Melakukan pemantauan atas ketersediaan dan penerapan HET Minyak Goreng di Gerai ritel modern dan Pasar tradisional di Kabupaten Way Kanan, Melakukan Rapat Koordinasi dengan produsen/distributor di Provinsi Lampung terkait pasokan dan distribusi ke Retail di Pasar Tradisional dan modern, Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Pegadang Pasar tentang pemberlakuan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng, Melakukan Operasi Pasar pada 227 Kampung di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Way Kanan dengan alokasi 18.000 Lliter serta Distribusi Minyak Goreng curah sebanyak 16.000 liter di Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Bumi Agung” ungkapnya.
Sementara untuk kebijakan Pemerintah yaitu Minyak Goreng curah akan didistribusikan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebanyak 2.000 Ton per Minggu untuk perdagang pengecer dan UMKM dengan harga beli Rp 10.500/liter dan Harga jual HET Rp 11.500/liter. Minyak Goreng untuk UMKM kemasan 18 liter Merk Fortune dan Sania saat ini belum bisa dilaksanakan karena ada kendala pada Pabriknya di Surabaya (Minyak Gorengn Curah sebagai solusinya), Kabupaten/Kota untuk segera mendata pedagang pengecer dan UMKM untuk percepatan distribusi Minyak Goreng Curah dan Pengawasan di Lapangan jika ditemukan harga diatas HET, maka Dinas yang membidangi perdagangan untuk memberikan pembinaan dan teguran.