Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Pasal 8 Pergub Lampung Nomor 16 tahun 2021 menjelaskan jika pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.
“Harusnya kan sistem tidak menolak. Karena jelas mau daftar itu ada 4 jalur. Kan tidak adil, kalau memang dia berprestasi, dipaksa ke zonasi. Apakah jaminan dia lolos. Orang milih jalur itu kan sudah berhitung, jangan dihalangi dong kalau memang berprestasi,” terang Fahmi.
Karena itu, pihaknya mendorong agar PPDB 2021 di Kota Metro ditunda, sampai ada ketentuan yang jelas terkait 4 jalur pendaftaran. Jangan sampai merugikan banyak pihak, terutama warga Kota Metro dalam menempuh pendidikan.
“Kita akan berkordinasi ke DPRD Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti. Supaya ini jelas. Supaya permasalahan ini ada solusi. Jangan kita bikin aturan empat jalur, tapi pada kenyataannya enggak bisa digunakan,” pungkas Fahmi. | (Red).