LAMPUNG7 | Dugaan kuat mantan Kepala Desa (Kades) Margodadi kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, menggelapkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pasalnya, mantan kades Margodadi Sutrimo diduga kuat telah melakukan Pemalsuan dokumen (LPJDes) Dana Desa, dan menggelapkan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) hingga Ratusan juta rupiah di tahun 2018-2019.
Berdasarkan Data yang dimiliki Redaksi, sesuai dengan (LPJDES) Silva DD tahun 2018 serta ADD tahun 2018, terdapat sejumlah Item kegiatan fiktif beberapa diantaranya;
- Kegiatan Biaya Jasa Jaminan Kesehatan Aparatur Desa sebesar Rp. 11.842.680,00 (tidak di laksanakan)
- Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS sebesar Rp.11.425.960,00 (tidak di laksanakan)
Selain itu masih banyak temuan dari berbagai item kegiatan yang tidak sesuai dengan (LPJDes) Margodadi pada tahun anggaran 2018 yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan pernyataan seorang warga Desa Margodadi bahwa item belanja biaya jasa jaminan kesehatan aparatur desa tidak dilaksanakan.