Sukadana | Banyaknya pekerjaan fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase dan berbagai pekerjaan lainnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Tinur, disinyalir terancam tertunda karena Plt Kepala Dinas PU Verzanita jarang masuk kantor.
Beberapa aktivis dan para rekanan yang ditemui wartawan di Komplek Kantor PU menyesalkan sikap Plt kepala dinas yang jarang masuk kantor, dan terkesan sulit ditemui.
Bukan hanya jarang masuk kantor, alat telekomunikasi seluler milik Plt kepala dinas pun tidak bisa dihubungi dan selalu ditolak saat ditelepon.
“Sangat sulit untuk menemui Plt kepala dinas ini, tidak pernah ada di kantor dan hpnya sulit dihubungi,” tegas salah satu Aktivis Lamtim Arip Setiawan yang juga merupakan salah satu rekanan.
Hal senada juga disampaikan salah satu sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan. Akibat jarangnya kepala dinas masuk kantor, berbagai pendelegasian pekerjaan tidak berjalan dengan baik.
Parahnya, beberapa pekerjaan fisik bernilai milyaran yang ditampung di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi terkendala dan hingga pertengahan September masih banyak yang belum dikerjakan.
Bukan hanya itu, sumber ini mengaku, staf dan pegawai yang ada di Dinas PU menjadi “liar” tanpa ada garis komando.
Sejumlah awak media juga melontarkan kekesalannya karena selalu gagal bertemu Plt kepala dinas Lampung Timur ini. Dengan alasan tugas luar hingga sakit dan berbagai alasan lainnya, Verzanita selalu mengelak untuk bertemu wartawan yang ingin konfirmasi.
“Kita menyayangkan kinerja Plt kepala dinas, jarang masuk dan tidak pernah mau bertemu dengan wartawan, padahal anggaran yang dikelola itu adalah anggaran rakyat dan publik perlu mengetahuinya,” kata Arip, di kantor Dinas PU Lamtim.Rabu (18/09/2019).
Menurut Arip berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010, setiap PNS yang tidak masuk kerja lebih dari sebulan secara berturut-turut sudah merupakan pelanggaran indisipliner.
Lebih lanjut Arip mengatakan , PP juga mengatur tentang pemberian sangsi bagi PNS seperti teguran tertulis, penundaan naik pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Semua sangsi sudah diatur dalam PP No 53,” ujar Arip.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Lampung Timur, Verzanita yang berhasil dtemui pada saat menghadiri Pisah sambut Kodim 0429 Lampung Timur pada hari ini menyampaikan, dirinya tidak masuk kantor karena sering tugas luar.
“Untuk masalah pekerjaan, belum ada perintah dari Bupati, karena ada sorotan dari KPK, sedang untuk administrasi kantor yang penting sejauh ini masih lancar,” pungkas Verzanita. | (Ruli)