LAMPUNG7COM | Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (UNILA) menggelar pelatihan konvensi hak anak di aula kelurahan Ganjar agung guna mewujudkan keluarga ramah anak (KRA) bagi pengurus dasawisma kelurahan Ganjar Agung Kota Metro, Rabu (6/10/2021).
Pelatihan dipimpin langsung ketua pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) UNILA Sowiyah, dihadiri Kepala Dinas PPA dan PPKB Kota Metro, Lurah Ganjar agung, serta para kader dasawisma kelurahan Ganjar agung.
Dikatakan dalam sambutannya Sowiyah menyampaikan pengabdian tersebut harus dilaksanakan wajib oleh dosen dengan sasaran dari kegiatan tersebut yakni ketua RW se-kelurahan Ganjaragung.
“Khusus untuk kami yaitu dengan tema pelatihan konvensi hak anak untuk mewujudkan keluarga ramah anak di Ganjaragung dimana setiap RW wajib membawa satu kader dasawisma untuk dikembangkan di kelompok masing-masing,” ucap Sowiyah.
Lebih lanjut, pada giat tersebut juga menghadirkan dua mahasiswa magister administrasi pendidikan UNILA Agung dan Kartika yang juga menjadi kepala sekolah dan guru di Bandar Lampung.
“Dasar ini adalah surat perintah tugas se dari dekan FKIP Unila Nomor se kegiatan 65/6 /UN26 13/PM/2021. Yang pertama hak anak adalah hak hidup, kedua hak tumbuh kembang, yang ketiga hak perlindungan, dan yang ke empat adalah hak partisipasi,” imbuh Sowiyah.
Sementara kepala Dinas PPA dan PPKB Kota Metro Prayetno mengatakan berkat bimbingan Sowiyah, Kota Metro mendapatkan peringkat pertama dalam lomba video puspaga tingkat Nasional.
“Kalau ada 10 di Ganjar Agung yang seperti beliau ini mungkin Kota Metro akan lebih maju lagi kedepan,” papar Prayetno.
Prayetno menjelaskan tentang pengesahan konvensi hak-hak anak dimana konvensi hak anak itu dasarnya adalah keputusan presiden nomor 36 tahun 1990.
“Pertama, Hak sipil dan kebebasan, itu seperti dia punya kartu identitas anak kemudian dia punya kebebasan untuk memeluk agamanya, kedua, Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang namanya di lingkungan anak harus mendapat kasih sayang dari kedua orang tuanya dan lain sebagainya, kemudian ketiga, Kesejahteraan sosial dan pendidikan, anak ini mendapatkan sejahteraan nggak boleh disakiti dan mendapatkan pendidikan, keempat, Pemanfaatan waktu luang kegiatan budaya dan perlindungan khusus dan berbudaya karena mungkin untuk bermain-main agak dibatasi,” ujar Prayetno.
Lebih lanjut dikatakan Prayetno mengenai tujuan dari kegiatan sosialisasi pelatihan konvensi hak anak.
“Kegiatan terintegrasi dan kolaborasi antara masyarakat kader-kader kesehatan, kader KB PKK sampai dengan dasa wisma, komunitas akademisi pemerintah pelaku ekonomi dalam 7 pilar jadi semuanya bergerak pembangunan tidak mungkin hanya pemerintah saja,” pungkas Prayetno. | Aliando