LAMPUNG7COM | BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya apa itu BUMDes.
Meski Demikian, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan oleh pemerintah mengenai BUMDes 2021.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 11 tahun 2021 (PP no 11 tahun 2021), tentang Badan Usaha Milik Desa yang di tandatangani oleh Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes.
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya, disebut pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
LIHAT JUGA: Diduga Mantan Kepala Desa Korupsi Dana Bumdes
Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa, adalah Badan Usaha Milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMdes yang terdiri atas :
– BUM Desa
– BUM Desa bersama.
[ Pinnur Selalau]