LAMPUNG7COM l Pemerintah Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, bersama BHP menggelar Musyawarah Pekon (Muskon) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-Pekon) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Balai Kemasyarakatan Pekon Sudimoro. Selasa (23/11/2021).
Muskon RKP-Pekon Sudimoro dihadiri oleh Kepala Pekon beserta perangkat, BHP beserta anggota, ketua RT/RW, Pendamping Pekon, LPM, Karang Taruna, PKK, Kader Posyandu, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kelompok Tani, P3A Dalam kegiatan ini seluruh peserta tetap mengikuti anjuran Protokol Kesehatan.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan penyampaian pengantar Muskon. Kemudian disusul acara sambutan-sambutan dan setelah itu memasuki acara inti, yaitu Muskon penyusunan RKP Pekon tahun 2022 dipimpin oleh Ketua BHP Bapak Musanep dengan cara memberi kesempatan pada masyarakat untuk menentukan dan mengurutkan skala prioritas di tahun anggaran 2022.
Muskon RKP-Pekon bertujuan menyusun perencanaan Pekon yang baik dan matang dalam menentukan skala prioritas pekon.dan arah kebijakan di Pekon Sudimoro untuk tahun anggaran 2022 yang akan datang.
Dalam sambutannya, Kepala Pekon Sudimoro Sukiban menyampaikan “Dalam 1 tahun kedepan kita semua belum tahu apakah negara kita sudah bisa menerapkan berdampingan dengan covid-19 atau belum namun Dalam penyusunan RKP-Pekon ada beberapa pos anggaran untuk penanggulangan bencana salah satunya BLT DD juga sebagai antisipasi jika memang covid19 belum dinyatakan bebas dari Indonesia,” katanya.
Musanep, selaku Ketua BHP juga menyampai untuk seluruh masyarakat Pekon Sudimoro hendaknya bersama – sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah Pekon sehingga kedepannya nanti Pekon Sudimoro bisa menjadi lebih baik dalam sisi pembangunan. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia maupun seluruh aspek yang bisa menjadikan Sudimiro bisa 10 langkah lebih maju lagi,” ungkapnya.
Muhriyanto (Pendang Desa), Kecamatan Semaka dalam sambutannya menyampaikan, ” dalam penyusunan RKP Pekon mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. “Ungkapnya.
Setelah melakukan musyawarah dan pengusulan, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah tersebut. Hasil kesepakatan itu kemudian di rangkum dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Pekon, Ketua BHP dan Wakil peserta musyawarah Pekon.
Pelaksanaan Muskon berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan seluruh audien yang hadir dalam muskon tersebut. Setelah rangkaian selasai lalu acara di akhiri dengan do’a dan penutup.| Khoi/Hnp