Lampung7news – Bandar Lampung | Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan, pihaknya tidak akan ikut diskusi dalam masalah pilkada di kota tapis berseri ini, pemerintah provinsi Lampung menyerahkan keputusan hasil pemilihan walikota terpilih kepada pihak berwenang.
Namun menurut Fahrizal, apabila di butuhkan seorang Pjs. Walikota Bandarlampung, maka Gubernur Lampung akan menyiapkan nya untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan Daerah tersebut guna menjalankan roda pemerintahan di kota Bandarlampung.
“Jika memang dibutuhkan kami siap, mudah menyiapkan itu. Siapapun yang ditunjuk ada SK-nya, maka harus siap. Enggak ada persoalan,” ujar Fahrizal Selasa (12/1/2021).
Sesuai data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, akhir masa jabatan kepala daerah di Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Way Kanan dan Pesisir Barat, yakni jatuh pada tanggal 17 Februari 2021.
Di Bandarlampung sendiri saat ini masih dalam proses, setelah keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dan di tindaklanjuti oleh keputusan KPU Kota Bandarlampung, tentang pembatalan calon pasangan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandarlampung tahun 2020. Tampaknya pun membuat perjalanan sengketa Pilkada di wilayah ini semakin panjang. | Pinnur.