LAMPUNG7COM | Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Provinsi Lampung mengadakan aksi damai terkait Transparansi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, Selasa (13/12/2022).
Aksi Damai yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW PRIMA, Badri tersebut guna mendesak KPU RI untuk transparan demi Pemilu yang demokratis, jujur dan adil.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Menurut Badri, aspek prosedural pemilu (UU pemilu dan turunannya) mengorbankan aspek substantif, seperti bebas, terbuka, kompetitif dan adil.
“Seharusnya persyaratan parpol untuk mendaftar dan menjadi peserta pemilu tidak mengeliminasi hak partai politik, termasuk hak politik warga negara yang berhimpun didalamnya untuk berpartisipasi dalam pemilu,” ujar Badri.
Tapi pada kenyataannya menurut Badri, persyaratan parpol peserta pemilu yang sangat berat (Pasal 173 UU 7/2017 tentang pemilu) berpotensi mempersempit ruang partisipasi politik warga negara.
“Indikasi itu terbukti dari banyaknya parpol yang di eliminasi oleh persyaratan tersebut. Dari 40 parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu hanya 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, dan nantinya pada proses verifikasi faktual jumlah parpol yang lolos semakin mengecil,” ucap Badri.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Selain itu menurutnya, regulasi Pemilu bersifat diskriminatif dengan membedakan parpol parlemen dan non parlemen/baru. Ini berlaku pada penerapan pasal-pasal 173 UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dimana parpol parlemen hanya di verifikasi dokumen, sedangkan parpol non parlemen diharuskan verifikasi dokumen dan faktual.
“Padahal dinamika dan dukungan politik selalu berubah, termasuk kepengurusan dan keanggotaan parpol. Pada kenyataannya parpol lama juga ketahuan mencatut NIK/KTP warga tanpa persetujuan (consent),” jelas Badri.
Masih menurut Badri, semangat penyederhanaan parpol di Indonesia seperti hendak membangun tembok besar yang menghalangi tampilnya parpol baru.
“Padahal, antusiasme rakyat untuk menghadirkan parpol baru cukup tinggi, itu terbukti jumlah parpol yang mendaftar di pemilu 2024 meningkat. jumlah parpol pada pemilu 2019 hanya 27, sedangkan di pemilu kali ini mencapai 40 parpol, dan tentu saja sebagian besar parpol baru, sayang sekali kalau antusiasme rakyat dihambat atas nama penyederhanaan parpol. Jangan lupa, salah satu tujuan Pemilu adalah mewadahi beragam aspirasi dan kehendak politik rakyat,” ucap Badri.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Disamping itu, terdapat juga persoalan dalam proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024. Pertama, penggunaan teknologi informasi dalam proses pendaftaran parpol (Party Registration) seharusnya untuk mempermudah bukan mempersulit. Aspek prosedural seharusnya tak mengorbankan aspek substantif.
“Faktanya, penggunaan teknologi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) justru mempersulit proses pendaftaran parpol, bahkan terindikasi mengeliminasi hak-hak warga negara dan partai politik, sebab sejak aksesnya dibuka dan diserahkan ke parpol, SIPOL sering mengalami System Error, sehingga memperlambat proses pengisian data/dokumen oleh parpol,” ungkap Badri.
Selain itu, “Pada proses penginputan data/dokumen parpol di SIPOL kesalahan pengetikan (typo) bisa berbuah dokumen itu tidak memenuhi syarat (TMS). Selain hak warga negara diberangus, parpol juga dirugikan,” kata Badri.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Jadi kesimpulannya menurut Badri, “Pertama, penyelenggaraan pemilu 2024 berpotensi gagal menciptakan partisipasi rakyat yang luas dan inklusif karena menipisnya peluang partai-partai baru. Kedua, prinsip pemilu yang Adil, yang menghendaki perlakuan yang sama bagi semua parpol, tercederai oleh adanya regulasi Pemilu bersifat Diskriminatif dengan membedakan antara parpol parlemen dan non parlemen/baru. Ketiga, SIPOL sebagai teknologi penunjang utama penyelenggaraan pemilu terutama pendaftaran dan verifikasi sangat jauh dari memadai, tidak efisien dan efektif bahkan merugikan parpol. Keempat, kegagalan KPU untuk menjalankan kewajibannya, yaitu memutakhirkan data pemilih berkelanjutan dan mensinkronkan data SIPOL dengan data kependudukan (SIAK), menyebabkan banyak data keanggotaan yang di unggah di SIPOL dinyatakan TMS. Dampak dari tindakan tidak profesional KPU ini, menyebabkan PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dieliminasi paksa dari proses pemilu.” Pungkas Badri.
Adapun tuntutan DPW PRIMA Lampung adalah, agar proses tahapan pemilu dihentikan mengingat banyaknya proses dan keputusan KPU yang berpotensi membuat Pemilu ini tidak bebas, jujur dan adil. Mendesak adanya Audit terhadap KPU sekaligus mendorong transparansi data.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Menurut pantauan Lampung7.com di lapangan, aksi damai tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar, dan dijaga oleh pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung. | Pnr.