Menurut keterangan Mukit seelaku Petugas PLN termasuk Pekon Banjarsari dengan sengaja melakukan pemasangan lampu jalan ‘Siluman’ Alias Ilegal.
LAMPUNG7NEWS | Dapat digunakan ke Versi Desktop Pada Handphone Anda
Tanggamus | Pemasangan dan keberadaan lampu jalan ‘Siluman’ (Ilegal) Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus yang keberadaannya sudah cukup lama ini membuat pihak PLN Tanggamus merugi.
Terpasangnya lampu jalan siluman terlihat lebih dari 40 titik yang berada di RT. 01 Sampai RT 06 dan keberadaannya hingga saat ini sudah sekitar 2 – 3 tahun.
Dari keterangan Mukit selaku Petugas PLN mengatakan, “Termasuk Pekon Banjarsari dengan sengaja melakukan pemasangan lampu jalan ilegal dan sudah cukup lama, jika dihitung, berapa kerugian pihak PLN termasuk Negara.” jelasnya.
Masih kata Mukit, jika ilegal menurut beliau sama saja dengan maling arus listrik, sebab itu melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Itu sama saja maling arus listrik, dan jelas melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya awak media Lampung7news mendapatkan keterangan dari Erin selaku Staf Kantor Rayon Kota Agung bagian Transaksi Energi, beliau mengatakan hal yang sama seperti Mukit.
Dari keterangan itu semua, Lampung7news mencoba kroscek kebenaran di lapangan, ternyata benar seperti Pekon Banjarsari, pemakai lampu jalan ‘Siluman’ yang terbanyak, terlihat puluhan titik.
dilain pihak dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya berharap, pihak terkait (PLN) harus dengan segera memasang lampu jalan secara legal, agar masyarakat tidak menambah titik pemasangan lampu jalan ilegal lagi. | Khoiri