Tanggamus | Seorang Pria berinisial AS di amankan oleh Anggota Polsek pulau panggung polres Tanggamus, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak di bawah umur berinisial AN yang baru berusia 6 tahun, yang notabene merupakan tetangga nya sendiri, dan AN terbilang masih cucu dari rangkaian orang tua korban.
Dari penangkapan tersebut, terungkap dari pengakuan tersangka, bahwa pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu sebanyak tiga kali, yang di pengaruhi oleh kakek berlibido tinggi ini jarang dilayani oleh istri nya.
Kapolsek Pulau Panggung polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya Sik mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan R (22) warga kecamatan pulau panggung yang merupakan ibu kandung dari korban pada hari Minggu (24/1/2021).
“Berdasarkan laporan tersebut dan di kuatkan dengan keterangan saksi-saksi, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kediaman nya kemarin Senin ( 25/1/2021) pukul 13.00 WIB ” ungkap Iptu Ramon.
Lanjut Iptu Ramon, kronologi kejadian tersebut diketahui pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021, diketahui oleh ibu korban pukul 7,30 WIB di rumah kediaman tersangka, korban bermain di rumah tersangka bersama anak tersangka.
Saat korban bermain, ibu korban sedang melakukan Rewang ( bantu-bantu) di rumah tetangganya, sekitar pukul 8,30 WIB anak tersangka datang seorang diri, dan ibu korban menanyakan korban, dan di jawab oleh anak tersangka di rumah nya.
Ibu korban segera mencari korban di rumah tersangka sambil memanggil- manggil, tapi tidak ada jawaban. Dan setelah berkeliling mencari, akhirnya korban ditemukan di samping rumah tersangka, lalu ibu korban membawa pulang korban ke rumah nya.
“Sesampainya di rumah, korban lalu menceritakan bahwa ia telah di cabuli oleh tersangka, sehingga ibu nya langsung melapor ke Polsek Pulau Panggung” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut sudah tiga kali dilakukan selama dua tahun ini, dengan alasan sudah lama tidak dilayani oleh istri nya.
“Untuk sementara pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan pencabulan di dapur rumah nya saat tidak ada orang di rumahnya, namun menurut pengakuan korban sudah 5 x dalam dua tahun terakhir ini” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah di amankan di Polsek pulau panggung guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di jerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya. | pinnur