Dari tangan pelaku, kata MA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan 1 Unit Handpone milik pelaku barang bukti lainnya.
Lalu Untuk Didapat Dari mana uang tersebut menurut Pengakuan Pelaku dia membelinya secara online seharga Rp.350 ribu mendapat Rp. 1.050.000,-
Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 245 KUH Pidana.
“dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata Kompol Atang.
Kapolsek Kedaton Juga berpesan kepada masyarakat untuk Selalu Berhati hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak membeli atau menggunakan uang terutamya malam hari dan bila mengetahuinya segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. | Pin