Teknologi | Saat ini, pemerintah mewajibkan bagi siapa saja yang menggunakan kartu perdana untuk meregistrasi kartu nya. Oleh karna itu cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar perlu untuk dilakukan agar kartu telkomsel tetap aktif dan tidak mendapatkan pemblokiran.
Telkomsel saat ini menjadi salah satu oprator telekomunikasi yang pengguna nya sangat banyak. Hal tersebut tentu wajar saja, mengingat area jangkauan jaringan ini cukup luas mencakup seluruh wilayah di indonesia termasuk perkotaan plosok perdesaan.
Ada 3 layananan yang ditawarkan oleh jaringan telkomsel ini, yakni seperti SMS, Telepon hingga jaringan internet. Semua layanan tersebut bisa anda akses dengan mudah hanya dengan menggunakan kartu perdana telkomsel yang telah teregistrasi dengan data diri pribadi.
Nah jika sebelum nya anda telah melakukan registrasi lalu ingin tau lagi cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar maka hal tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui beberapa langkah yang sebelumnya telah di informasikan oleh pihak telkomsel.
Langkah yang dilakukan bisa melalui SMS dan juga secara online. Namun sebelum melakukan registrasi pastikan terlebih dahulu nomor yang akan digunakan belum terblokir. Dari pada penasaran, langsung saja simak cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar berikut.
Syarat Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
Sama seperti proses registrasi lainnya, registrasi ulang kartu telkomsel juga memiliki beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut nantinya menjadi tolak ukur apakah proses registrasi ulang kartu telkomsel anda di terima ataupun tidak oleh pihak telkomsel.
Syarat pertama yang harus dipenuhi sebelum melakuakn registrasi ulang adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk nantinya memperoleh NIK. Ssedangkan untuk syarat kedua adalah pengguna harus terdaftar dalam kartu KK yang sudah dimilik.
Sebelum mendaftar, Pastikan kedua dokumen tersebut sudah sah dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat agar bisa melakukan proses registrasi ulang. Selain itu, pastikan data diri masih dalam kondisi berlaku atau belum expired.
Untuk warna negara asing yang ingin menggunakan jaringan telkomsel dan ingin melakukan proses registrasi, langkahnya bisa dilakukan dengan menggunakan pasport yang telah dimiliki. Atau untuk lebih lengkapnya, bisa mendatangin gerai telkomsel terdekat.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Yang Sudah Terdaftar
Dikutip dari laman resmi pihak Telkomsel, melakukan proses registrasi kartu merupakan upaya dalam memberikan perlindungan konsumen agar terhindar dari beberapa hal seperti penyalahgunaan data, pemalsuan data dan beberapa hal lain yang merugikan konsumen.
Selain itu, registrasi kartu telkomsel juga akan memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen terutama pada telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan sebagainya. Untuk mengetahui cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar, simak 2 langkah dibawah ini.
Melalui SMS
Cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar pertama yakni melalui SMS. Langkah ini bisa anda lakukan dengan mudah melalui aplikasi SMS langsung, namun sebelum itu pastikan anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan pengiriman pulsa ke pihak oprator.
Adapun cara registrasi ulang kartu telkomsel yakni sebagai berikut:
Pertama, buka aplikasi SMS di perangkat anda
Setelah itu masukan nomor tujuan pengirim ke 4444
Lalu ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#. Contohnya, ULANG 31740987654312#098765432#
Pastikan informasi yang di input telah benar
Jika sudah dipastikan benar, tap Kirim SMS
Tunggu proses nya beberapa saat hingga mendapatkan SMS balasan
Jika proses yang anda masukan benar dan sesuai, registrasi ulang berhasil dilakukan
Selesai
Secara Online
Cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar selanjutnya yakni secara online melalui laman website telkomsel. Dengan langkah ini, anda tidak perlu memiliki pulsa hanya saja memerlukan akses internet yang stabil karna semua prosesnya dilakukan secara online melalui web.
Adapun langkah-langkahnya bisa anda lakukan dengan mudah sebagai berikut ini:
Pertama, buka aplikasi Web Browser anda
Setelah itu kunjungi laman web berikut https://mobi.telkomsel.com/ulang
Pada laman nantinya anda akan melihat sejumlah kolom yang perlu diisi misalnya NIK, KK, No HP, dan Password.
Isi kolom-kolom tersebut dan pastikan datanya benar
Tap Dapatkan Password untuk memasukan kolom Password
Kemudian tap Kirim jika semua kolom telah terisi
Lalu tunggu prosesnya beberapa saat
Jika proses berhasil, nantinya anda akan mendapatkan konfirmasi
Selesai
Dua langkah diatas bisa anda pilih ingin menggunakan langkah mana, apakah melalui SMS ataupun secara online. Sebagai tambahan, identitas seperti KTP dibutuhkan untuk melihat nomor NIK yang tercantum pada bagian KTP. Nomor ini terdiri dari 16 angka dan berada pada posisi atas.