Upaya ini kita lakukan untuk menertibkan reklame yang diperkirakan mengganggu pandangan mata pengendara atau yang dilarang. Seperti reklame yang melebihi bahu trotoar pada sisi jalan utama.
LAMPUNG7COM, Kotabumi – Untuk menjaga keindahan di wilayah Perkotaan Dinas Tata Kota Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menertibkan berbagai reklame yang dianggap mengganggu pandangan mata pengendara.
Kepala Dinas Tata Kota, Murni Rizal mengatakan, langkah itu dilakukan pihaknya guna menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009, tentang ketentuan umum masalah kebersihan dan ketertiban Kabupaten Lampung Utara.
“Upaya ini kita lakukan untuk menertibkan reklame yang diperkirakan mengganggu pandangan mata pengendara atau yang dilarang. Seperti reklame yang melebihi bahu trotoar pada sisi jalan utama,” ujarnya, (Selasa 23/2/16).
Penertiban itu, lanjut Eka Dharma Thohir, Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Dinas Tata Kota Lampung Utara, ketika diminta Kepala Dinas menjelaskan acuan Distako melaksanakan penertiban reklame di kawasan perkotaan. Menurutnya, selain mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2009, Distako juga menerapkan acuan dari Perbup yang telah ditetapkan tentang ijin reklame yang ditugaskan dibagian Tata Kota.
“Sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 39 tahun 2012, pasal 4, yang mengatur tentang persyaratan perizinan reklame yang meliputi ijin penentuan titik adalah tugas dinas Tata Kota. Dasar ini kita melakukan penertiban,” kata Eka Dharma Thohir, ketika menjelaskan acuran penertiban terhadap sejumlah reklame yang dianggap telah melanggar atau mengganggu keindahan kota di daerah Kabupaten Lampung Utara.
Lebih lanjut dikatakannya, selain melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan ijin reklame jajarannya akan terus melakukan penertiban. “Seperti pemeriksaan terhadap viskalnya, karena itu pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Bila ditemukan adanya tungakan maka akan dikeluarkan surat teguran dari Dispenda,” ujarnya.
Jika ditemukan adanya reklame yang melanggar ketentuan, maka Pemkab Lampung Utara, melalui Distako, Dispendan, Satu Atap, dan Satpol PP akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban lebih lanjut. “Sanksi bagi yang melebihi batas ketentuan akan diperintahkan untuk mundur. Misalnya ada reklame yang melebihi trotoar,” lanjutnya.
Langkah tegas itu, sesuai dengan perintah lisan pak bupati agar segera dipindahkan bila ditemukan reklame yang dianggap melanghalangi pandangan pengendara supaya segera dipindahkan.
Seperti pada reklame dinas yang diisi oleh jarum, dan reklame pendor pelangi di Taruko Jaya I, yang saat ini sudah dilepaskan oleh pihak perusahaan setelah diberikan teguran, pungkasnya.