LAMPUNG7COM | Akhir-akhir ini netizen tanah air dihebohkan dengan curhatan seorang pegawai swalayan yang gajinya dipotong hingga terjerat UU ITE, begini kata polisi.
Hal tersebut bermula dari akun Facebook bernama ‘Lisa Amelia’ yang mengunggah slip gaji miliknya. Dari slip gaji tersebut tertulis Lisa Amelia bekerja sebagai kasir di JS Swalayan.
Dengan gaji pokok sebesar Rp 1 juta tersebut, Lisa Amelia hanya menerima uang sebesar Rp 368 ribu. Berikut rincian slip gaji tersebut:
Gaji pokok: Rp 1 juta
Bonus: Rp 50 ribu
Pengurangan
Cuti sakit 3 hari: Rp 300 ribu
Keterlambatan 1 hari: Rp 150 ribu
Konpensasi barang hilang: Rp 232 ribu
Namun petugas kepolisian menemukan beberapa kejanggalan, hal tersebut diungkapnya langsung oleh Kasi Humas Polres Pringsewu, Aipda Suhud. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan adanya gerai ‘JS Swalayan’ di Kabupaten Pringsewu.
LIHAT JUGA: 86 Personil PNS Polri Polda Lampung Naik Pangkat
“Sudah kami cek dan JS Swalayan tidak ada di Pringsewu,” ungkap Aipda Suhud saat dihubungi Lampung Geh.
Ia juga menyangkal adanya laporan terkait UU ITE terhadap pemilik akun yang mengaku sebagai kasir di JS Swalayan tersebut di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Kalau untuk yang pemilik akun atau yang dikatakan sebagai kasir JS Swalayan dipolisikan (dilaporkan atas UU ITE) tidak ada laporan di wilayah hukum Polres Pringsewu” katanya.
“Bahkan sampai sekarang kami juga tidak tahu siapa yang mengaku sebagai kasir JS Swalayan. Berikut dimana JS Swalayan itu,” lanjutnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam menerima segala bentuk informasi dari media sosial, jika informasi tersebut belum jelas kebenarannya dan dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Diimbau kepada semuanya ketika menerima informasi tolong dicek dulu kebenarannya. Kemudian jangan langsung share, jika belum tau fakta sebenarnya. Jangan sampai hanya karna iseng malah berujung sampai ke proses hukum,” pungkasnya. | red