PT Pertamina (Persero) buka suara terkait rencana pemerintah membatasi konsumen dan volume pembelian BBM Pertalite, yang regulasinya ditargetkan berlaku mulai tahun ini.
Regulasi tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah akan menetapkan syarat pembeli dan batasan pembelian Pertalite.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengungkapkan revisi beleid tersebut saat ini tengah dalam proses finalisasi oleh pemerintah sebagai regulator.
“Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator,” ungkapnya, Selasa (12/3).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite akan berlaku di tahun ini, setelah pembahasannya terkatung-katung sejak tahun 2022.
Arifin mengatakan, pemerintah sudah merapatkan kelanjutan revisi aturan tersebut dalam rapat bersama Kementerian BUMN Rabu lalu. Kebijakan ini bertujuan penyaluran subsidi BBM semakin tepat sasaran.
“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah (aturannya) selesai, karena sudah setahun draf-nya, sudah setahun,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/3).
Meski tidak menyebutkan waktu spesifik regulasinya akan terbit, Arifin mengatakan salah satu poin perubahannya yaitu kategori kendaraan yang bisa memakai Solar dan Pertalite.
“Nanti ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pake Solar, Pertalite, umumnya yang dikasih Solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” jelasnya.