LAMPUNG7COM | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (PELITA) menanggapi atas dilakukannnya pengukuran ulang (cek plot) yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional di lahan yang menjadi sengketa antara PTPN7 dan LSM Pelita pada Selasa (12/10/2021) yang lalu.
Menurut Ketua LSM Pelita Misran SR, yang di sampaikan oleh Humas LSM Pelita Sanwari bahwa, pada saat kegiatan pengukuran ulang (cek plot) yang di lakukan oleh pihak Polres Lampung Selatan bersama BPN Lampung Selatan pihak LSM Pelita tidak ikut mendampingi.
“Kami dari pihak LSM Pelita tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek Plot) tersebut, karena ketika kami tanyakan surat tugas dari pihak BPN dalam cek plot tersebut, petugas BPN yang ada waktu itu tidak bisa menunjukkan surat tugas nya dari kantor BPN, justru kami disuruh tanya kepada pihak kepolisian,” ujar Sanwari.
Masih menurut Sanwari, ketika mereka menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Muhalidi) dia mengatakan tidak ada surat tugas BPN karena kantor BPN Lampung Selatan sedang dalam proses Renovasi.
Bahkan menurut Sanwari, oleh Muhalidi kami disuruh tanya ke pihak Sidum PTPN7, namun setelah ditanyakan kepada Sidum PTPN7, beliau juga tidak bisa menjawab.
Sehingga menurut Sanwari, pihak LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut dalam pengukuran ulang (cek plot) tersebut, karena menurut LSM Pelita kegiatan cek plot tersebut “Ilegal”.
“Kami LSM Pelita memutuskan untuk tidak ikut mendampingi kegiatan cek plot tersebut, karena menurut kami (LSM Pelita) kegiatan tersebut Ilegal, karena petugas BPN-nya tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari kantor atau Pimpinan BPN Lampung Selatan,” tutur Sanwari.
Dilain pihak, media mencoba meminta tanggapan dan statement dari pihak PTPN7, Andi dari bagian Kesekretariatan PTPN7 mengatakan, bahwa PTPN7 dalam hal tidak ada komentar ataupun statement apa-apa.
“Dalam hal ini kami (PTPN7) tidak ada komentar ataupun statement apa-apa terkait cek plot tersebut, karena ini sudah masuk ke ranah hukum, sehingga kami hanya menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Karena PTPN7 sudah melaporkan masalah ini kepada Polres Lampung Selatan,” kata Andi kepada awak media di Kantor PTPN7 Bandar Lampung. Jum’at (15/10/2021).
Selanjutnya Andi juga berharap, “Sebaiknya semua pihak tidak memberikan statement apa-apa terkait masalah ini, kita serahkan pada proses hukum yang masih dalam proses.” Pungkasnya. | Pnr