LAMPUNG7COM | Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan. KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari Bank Penyalur.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Tiga Desa seperti Galih Lunik, Lematang dan Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang mengeluh dikarenakan Sembako yang mereka beli melalui E-warung, hingga saat ini sembako tersebut tak kunjung mereka terima.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Padahal, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di tiga Desa itu telah menyerah kan uang untuk pembelian sembako pada hari Sabtu 26/11/2022 secara bervariasi ada Rp. 200 ribu untuk 1 Paket sembako, Rp. 400 ribu untuk 2 paket sembako bahkan ada Rp. 600 ribu untuk 3 paket sembako melalui e-warung di masing masing Desa yang ditenggarai ada pengondisian oleh Pendamping PKH di Desa tersebut.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Media, hal tersebut terlihat di Desa Kaliasin. KPM di Desa setempat yang mendapat bantuan BPNT sebesar Rp. 600 ribu, Subsidi BBM Rp. 300 ribu dan PKH diwajibkan untuk menebus tiga paket sembako sebesar Rp. 600 ribu ke E-warung.
Seterusnya, untuk KPM yang hanya mendapat bantuan BPNT dan Subsidi BBM diwajibkan menebus sembako sebanyak dua paket Rp. 400 ribu di E-warung. Begitu juga bagi KPM yang hanya mendapat Bantuan sembako BPNT dan PKH diwajibkan untuk menebus sebanyak dua paket sembako senilai Rp. 400 ribu di E-warung.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Pengurus E-warung beserta pendamping terkesan mengkondisikan agar KPM yang menerima bantuan BPNT di haruskan menebus / membeli sembako di E-warung. Hal itu terlihat dengan adanya rekaman suara pengurus ewarong dan Pendamping PKH satu hari sebelum KPM menerima dana bantuan tersebut.
Parahnya lagi, setelah KPM menyerahkan uang pembelian sembako yang diminta oleh pengurus E-warung disaat pencairan dana sembako oleh Kantor Pos yang dilaksanakan di balai Desa Galih Lunik pada hari Sabtu 26/11/2022 hingga saat ini KPM tidak menerima sembako tanpa ada pemberitahuan yang jelas oleh pihak E-warung maupun Supplier.
“Iya mas, kami menerima uang bantuan itu di hari sabtu kemarin di balai desa Galih Lunik. Itu pengurus e-warung nungguin disitu. Bagi yang mendapat BPNT langsung diminta oleh pengurus E-warung untuk setor uang pembelian sembako kepada mereka. Tapi sampai hari ini sembako nya belum kami terima, ” Ungkap salah satu KPM warga Desa Kaliasin yang tak ingin namanya disebutkan, Pada Senin 28/11/2022.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh KPM warga Desa Galih Lunik ND ( 30). Menurutnya untuk KPM di desa Galih Lunik yang menerima BPNT itu diwajibkan membeli sembako di e-warong dan uangnya sudah dikumpulkan oleh pengurus E-warung pada saat pencairan di Balai Desa Galih Lunik.
“Disini KPM setelah menerima uang bantuan di Balai Desa, itu KPM yang mendapat BPNT langsung diminta menyerahkan uang ke pengurus E-warung untuk membeli sembako. Tapi sampai hari ini gak jelas, sembako itu belum kami terima, ” Jelasnya.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]“Kalau disini beli sembakonya ke E-warung, ada yang 1 paket Rp. 200 ribu dan ada yang 2 paket Rp. 400 ribu. Tapi gak tahu ini, uang uda diminta, sembakonya sampai hari ini gak ada, ” Tutupnya.
Sementara Ketua E-warung Desa Kaliasin Junaida melalui pesan suaranya menjelaskan kepada Keluarga Penerima manfaat bahwa yang menerima bantuan yang mendapat bantuan BPNT sebesar Rp. 600 ribu, Subsidi BBM Rp. 300 ribu dan PKH diwajibkan untuk menebus tiga paket sembako sebesar Rp. 600 ribu ke E-warung.
Lalu untuk KPM yang hanya mendapat bantuan BPNT dan Subsidi BBM diwajibkan menebus sembako sebanyak dua paket Rp. 400 ribu di E-warung. Begitu juga bagi KPM yang hanya mendapat Bantuan sembako BPNT dan PKH diwajibkan untuk menebus sebanyak dua paket sembako senilai Rp. 400 ribu di E-warung.
Menanggapi hal itu, Pendamping PKH Desa Kaliasin Mala menjelaskan bahwa bagi warga yang menerima bantuan baik BPNT, PKH, atau BLT BBM untuk mempergunakannya sebagaimana mestinya. Seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dipergunakan untuk membeli kebutuhan Pangan, dan PKH dipergunakan untuk kebutuhan keluarga, serta BLT BBM juga dipergunakan untuk membeli kebutuhan akibat dampak kenaikan BBM. | Red.