“Menurut klien kami, baju itu bukan milik anaknya, dan celana training itu milik adik AM, sebab celana milik AM sudah rusak akibat kecelakaan bersama ER hingga ER patah tulang kaki sebelum tuduhan pencabulan pada tanggal 30 Maret 2017 itu,” beber Andika.
“Kemudian, AM kala itu mandi di kamar mandi rumah mereka tentu tidak mengenakan pakaian karena masih usia belia. Sementara, di Ponpes Banten tahun 2016 celana itu adalah celana sekolah yang tidak mungkin di pakai untuk jalan-jalan ke luar kota apalagi sampai Banten. Disini sudah jelas kedua alat bukti itu tidak bisa dipakai,” ulas Andika sebagaimana diceritakan ZR.
Tambah Andika, ZR juga tidak menerima hal-hal yang memberatkan dalam dakwaan. Diantaranya, terdakwa tidak mengakui dan berbelat-belit dalam persidangan, kemudian terdakwa meresahkan masyarakat.
“Jelas ZR tidak mengakui karena pencabulan ini hanya tuduhan ER dan tidak pernah terjadi. Signal internet sangat berpengaruh pada sidang virtual, bukan karena klien kami berbelat-belit,” ujarnya.