“Berdasarkan hasil komunikasi yang seringkali kami bangun terhadap klien, beliau (ZR) memastikan dengan sebenar-benarnya jika tuduhan yang tertuang dalam dakwaan JPU itu tidak benar,” ucap Andika Pratama, SH yang diamini Ida Elisa sesuai mengajukan penundaan pledoi di PN Tuba, Senin (14/2/2022).
Sebab, lanjut Andika, kliennya menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan dinilai janggal.
“Karena ada dua bukti visum, yang pertama dari RS swasta secara pribadi oleh pelapor keterangannya terdapat luka robek di kemaluan AM, kemudian dari RS Bhayangkara yang disaksikan oleh penyidik Polres Tuba tidak ada luka robek tersebut,” terangnya.
Lanjut Andika, anak-anak kliennya di sekolahkan dan biaya sehari-hari masih ditanggung oleh ZR, namun pembiayaan itu terhenti ketika terdakwa dalam penjara.
“Tetapi semua fasilitas termasuk harta ZR masih digunakan anak-anaknya. Jadi, tidak ada gangguan psikis terhadap anak-anak klien kami,” ucapnya.
Kliennya juga keberatan atas dua alat bukti dalam surat BAP polisi dan dalam dakwaan JPU yang dihadirkan yaitu satu potong baju yang tidak dikenali ZR dan satu potong celana milik adik AM.