“Sejauh ini klien kami masih aktif dalam masyarakat mengajar ngaji, ceramah, membuka pesantren, mendidik para santri sebagaimana seorang alim ulama, tidak ada yang disebut meresahkan masyarakat. Kemudian, hubungan dengan anak-anaknya baik-baik saja sedianya hubungan ayak dengan anak, tidak benar jika dituduh bahwa anaknya trauma dengan klien kami ini,” tegas Andika.
Andika menambahkan, kejanggalan dalam kasus ini pada saksi-saksi. Yang sedianya para saksi dari kedua belah pihak harus menjadi pertimbangan karena mereka bersaksi dibawah sumpah.
“Kami akan ajukan saksi ahli dan upaya-upaya lain agar jangan sampai seseorang dihukum namun tidak bersalah,” ujar dia.
Melalui Kuasa Hukum dan keluarganya, ZR berharap kepada Yang Mulia Hakim dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya. Terdakwa percaya bahwa Hakim sangat cermat dalam menangani dan memutuskan suatu perkara.
“Karena menghukum seseorang tanpa kesalahan tentunya merupakan fitnah yang sangat keji. Anak adalah masa depan kita, kehidupan sosial saya insha Allah tidak sebejat sebagimana dalam dakwaan JPU,” harapnya. | red