Pengecekan patok batas antara areal HGU PT Tanggamus Indah dengan Lahan Kelompok Tani Setia Karya 4 yang telah dilaksanakan oleh Kanwil BPN Prov. Lampung dan BPN Kab. Tanggamus berserta Kelompok Tani Setia Karya 4 pada tanggal 26 Maret 2014 lalu.
LAMPUNG7COM, Tanggamus – Poktan Setia Karya 4, yang berada di Pekon Tanjung Anom Kec. Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus, sampai sekarang masih menunggu informasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) baik dari tingkat Kabupaten Tanggamus atau BPN Provinsi Lampung, terkait Berita Acara Hasil Pengecekan patok batas pada 26 maret 2014 lalu yang sudah hampir 2 tahun belum juga ada kejelasan.
Idrus Subagio selaku Ketua Kelompok Tani Setia Karya 4, membeberkan kronologis permasalahan kepada Lampung7.com, (15/2) yaitu, Berdasar Surat dari BPN RI. No. 243/24.3-600/1/2014 tertanggal 21 Januari 2014 bersifat segera, prihal Tanah Garapan Masyarakat masuk ke dalam permohonan HGU PT. Tanggamus Indah di Kab. Tanggamus yang telah ditujukan kepada Kakanwil BPN Prov. Lampung, tentang Merujuk surat saudara Idrus Subagio dkk, dengan No. 37/K-TJ/IV/2013 tanggal 8 April 2013 atas nama Kelompok Tani Setia Karya 4, yang beralamat di Pekon Tanjung Anom, Kec. Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus, berisi, bahwa sejak tahun 1960 hingga 2013 petani di bawah naungan kelompok Tani Setia Karya 4, dengan jumlah 179 KK, telah menggarap/menguasai tanah cadangan seluas 350 Ha, yang berbatas dengan Hutan Kawasan Register 30, Gunung Tangggamus. Namun kenyataan dilapangan, serta sesuai peta situasi No. 12 tahun 1989, tanah di maksud masuk ke dalam HGU PT. Tanggamus Indah, yang sebelumnya PT. Tanjung Jati pada saat itu.
Berdasar hal tersebut diharapkan Kakanwil BPN Prov. Lampung melakukan penelitian dan menangani permasalahan dengan mengutamakan mediasi.
“Sejak pelaksanaan itu sampai saat ini belum juga diberikan kepada kami apa hasil dari pengecekan batas tersebut. Karna waktu kami datangi ke BPN Provinsi Lampung, mengatakan bahwa itu BPN Tanggamus yang membuatkan Berita acara. Dan ketika kami datangi BPN Kabupaten Tanggamus, dijawab, belum dibuatkan, hingga sampai saat ini belum juga ada informasi.” Imbuh Idrus.