LAMPUNG7COM, Kotabumi – Berkas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi Simpan Pinjam (SPP) PNPM-Mandiri tahun 2009, yang dilakukan oknum Ketua Kelompok Nurul Hidayah, Dusun 5 Saung Naga, Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, sedang dalam penelitian pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk dimajukan ke Persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi Yusna Adia, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabumi, I Made Agus P Adnyana, SH, MH, mengatakan. Berkas perkara terkait SPP tersebut telah berada dipihaknya, dan sedang dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Berkasnya sudah kita terima, dan sedang kita lakukan penelitian, untuk dimajukan ke persidangan,” kata Made diruang kerjanya, Rabu 17/0/16.
Dijelaskannya, dari hasil audit BPKP dan pihak penyidik Polres Lampung Utara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana KKN yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok tersebut.
“Bila dilihat dari besaran nilai kerugian Negara kasus ini kecil, tapi kita akan memproses kasus ini hingga ke pengadilan. Walau itu hanya sepuluh juta,” ujarnya.
Berkasnya sudah diserahkan penyidik Polres Lampung Utara, dan sedang diteliti. Keterlambatan untuk maju kepersidangan karena berkas perkara itu sudah bolak-balik untuk kelengkapannya.
Hal senada juga dikatakan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto Husen, bahwa perkara SPP tersebut telah dalam penyelidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke pihak Kejari Kotabumi. “Mudah-mudahan secepatnya proses ini selesai,” ujarnya.
Respon tindak lanjut atas perkara tersebut, sebelumnya memang sudah dalam penyelidikan. Jauh sebelum masyarakat Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, mempertanyakan proses hukum atas pengaduannya.
Laporan Faisol.