Bandung | Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anggota Polsek Astana Anyar dibekuk jajaran Polda Jabar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas kasus ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan jika mereka terbukti bersalah dalam kasus ini, maka akan ada tindakan tegas dan pilihannya hanya dua, yakni dipecat atau dipidana, atau bahkan keduanya, yakni dipecat dan dipidana.
“Jadi dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan, jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, dan bisa dua-duanya tergantung kadar kesalahannya nanti kita lihat,” tegas Ahmad Dofiri di Mapolrestabes Bandung hari ini, Kamis 18 Februari 2021.
Terkait: Sertijab Polsek Astanaanyar Bakal Digelar di Polrestabes Bandung
Menurutnya, saat ini pihak Polda Jabar masih mendalami dan melakukan pemeriksaan atas kasus ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, Ahmad Dofiri menegaskan jika pihaknya serius memberantas narkoba, khususnya di lingkungan Polda Jabar.
Selain itu dia mengingatkan jika hal ini sudah sejalan dengan arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
“Bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan,” sebutnya.
Sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung beserta belasan anggotanya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dugaan penyalahgunaan narkoba ini muncul setelah Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung beserta anggotanya diamankan tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa 16 Febuari 2021 kemarin.
Mereka diamankan karena adanya laporan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan kepada pihak Polda Jabar. Kini Kompol Yuni pun sudah di copot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. | Miranti