Pesawaran | Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa penetapan tiga tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan alat bukti yang cukup.
“Ketiga tersangka ini yakni berinisial S (45) dalam perkara dugaan korupsi DD Kresno Widodo TA 2019, lalu inisial JI (38) dalam perkara DD TA 2017 waktu itu menjabat sebagai kepala Urusan Pembangunan Desa Gedung Dalom dan tersangka berinisial SN (45) yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Desa Gedung Dalom,” kata dia, Kamis (25/02/2021).
Ia menerangkan, tersangka berinisial S (45) dalam perkara dugaan korupsi DD Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 400 juta, padahal saat itu DDnya hanya Rp. 734 juta.
Kemudian, untuk tersangka berinisial JI (38) dalam perkara DD Tahun Anggaran 2017 yang waktu itu menjabat sebagai kepala Urusan Pembangunan Desa Gedung Dalom. Dan, pada tahun 2020 kemarin, JI telah terpilih dan diangkat sebagai kepala desa Gedung Dalom.
Terakhir adalah tersangka berinisial SN (45) yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Desa Gedung Dalom.
“Untuk tersangka SN dan JI merupakan pengembangan perkara sebelumnya dengan tersangka berinisial HB yang telah menjalani hukuman dan sudah keluar dari hukuman yang sesuai dengan vonis pengadilan. Nah, kini keduanya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 202 juta,” ujar Eko. | pin