Lampung7.com – Metro | Kepolisian resort (Polres) Kota Metro melalui Satuan Reserse kriminal (Satrekrim ) menggelar konferensi pers atas pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum polres Metro, Senin (1/3/2021).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Andri Gustami mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, menjelaskan Ada 7 (Tujuh) orang tersangka Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dihadirkan beserta barang buktinys.
Tersangka pertama, Jambret Curas yaitu, AN 27 Tahun Alamat Desa Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, berikut Barang bukti hasil kejahatannya yaitu, 1(Satu) Unit HP Merek Samsung Galaxy S9+ Warna Midnight Black, Ram 6 GB, 1 (Satu) Buah Kotak HP Samsung Galaxy S9+ Warna Hitam, serta 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda CBR warna Hitam tanpa Nomor Polisi.
“Tersangka pelaku dikenakan pasal 365 Ayat 1(Satu) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan ) Tahun penjara,” ujar Andri.
Kemudian untuk tersangka kedua MR (18 ) Alamat Hadimolyo Barat Kota Metro, tersangka ketiga WS 17 Tahun Alamat Hadimolyo Barat Kota Metro Berstatus Residivis, tersangka keempat SEP Alamat Hadimolyo Barat Kota Metro Berstatus Residivis. Ketiganya telah melakukan tindakan pidana pencurian dan pemberatan.
“Barang bukti yang diamankan Dari tangan tersangka ke 2 (Dua) Ke 3 (Tiga) dan Ke 4 (Empat), 1 (Satu) Ekor Burung Murai batu warna Hitam, 1(Satu) Unit Laptop warna Abu-abu, Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7(Tujuh) Tahun penjara,” ucap Andri.
Selanjutnya tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan kelima E (25 ) tahun, Alamat Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Lampung Tengah, dengan Barang, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Pasal yang dikenakan 363 KUHP Ancaman Hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
Berikut tersangka yang keenam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan IS ( 21 ) tahun Alamat Hadimolyo Barat Kota Metro, Dengan Barang bukti, 1(Satu) Unit HP Merek Oppo A83 warna Silver 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian HP Merek Oppo A83 warna Silver dari Naresh Cell tertanggal 13 (tiga belas) Agustus 2020 (dua ribu dua puluh) terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 dan 170 KUHP, Dengan Ancama hukuman 9 (sembilan) tahun Kurungan penjara.
Adapun Tersangka ke 7 (tujuh) Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Inisial AP (24) Tahun Alamat Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, Dengan barang bukti hasil kejahatannya 1 Kunci T, 1 Unit Sepeda Motor Roda 2, 1 Bilah Pisau, dan terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Ancaman Hukuman 7 (tujuh) Tahun penjara.
Ditambahkan oleh Andri ke 7 tersangka pelaku tindak pidana kejahatan yang berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari seluruh korban pelaku tersebut. Dasar laporan itu ditindaklanjuti sehingga para pelaku dapat damankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan Hukumnya.
Lebih lanjut Iptu Andri Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan tindak kejahatan kapan pun dimanapun sedang berada.
“Khususnya kepada pemilik kendaraan sepeda motor, tambahkanlah kunci pengaman tambahan pada kendaraan anda untuk mengantisipasi pelaku tindak kejahatan,”imbau Iptu Andri.| ( Aliando ).