LAMPUNG7COM – Metro | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Metro dengan Lembaga bantuan hukum Nasional (LBH Nasional), di Aula Lapas setempat, Jum’at (3/3/2023)
Dikatakan manager Lembaga Bantuan Hukum Nasional Sopian Sitepu (SS), dirinya hanya memberikan bantuan terkait dengan peninjauan kembali.
“Apabila ada temen-temen narapidana yang perlu ditinjau terkait putusan yang menurutnya tidak adil kami siap melakukan pendampingan,” ujar Sitepu.
Ia mengatakan semua kepengurusan warga binaan gratis.
“Tapi kamu kalau memberikan bantuan harus ada keterangan dari Kelurahan bahwa dia memang tidak mampu,” tutur Sitepu.
“Kita akan memberikan upaya penyuluhan bantuan hukum. Dengan memberikan upaya bantuan hukum, mereka akan tau dan menyerahkan ke kita perkara-perkara yang menurut mereka perlu dilakukan upaya hukum,” sambungnya.
Hal yang sama di sampaikan kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana, giat tersebut bertujuan memberikan bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan lapas Metro.
“Jadi hari ini kita lakukan penandatanganan kerja sama dengan Lembaga bantuan hukum Nasional yang ada di Bandar Lampung terkait bantuan hukum terhadap warga yang kurang mampu,” kata Mulyana.
Ia mengatakan warga binaan yang pidananya 5 tahun atau lebih wajib menerima bantuan hukum.
“Disinilah Negara hadir, bahwa untuk proses pradilan itu setiap warga Negara mempunyai hak yang sama di dalam proses pradilan,” jelasnya.
“Saya berharap dengan kerjasama ini kita bisa memberikan pelayanan yang lebih baik terkait dengan bantuan hukum maupun penyuluhan hukum bagi tahanan maupun narapidana lapas kelas IIA Kota Metro,” pungkas Mulyana. | Aliando.