Lanjutnya, dari tangan tersangka Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah kopelan berisi nomor judi togel, satu unit Ponsel yang didalamnya berisi rekapan nomor togel, satu buah kartu ATM, lima lembar struk bukti transfer dan uang tunai Rp. 200 ribu.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti digelandang ke mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Anwar Mayer mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatanya.
Bisnis judi togel online sudah dijalaninya selama tiga bulan terakhir.
Sementara itu, tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang minuman tuak tersebut mengaku nekat melakukan bisnis judi togel karena motif ekonomi.
“tersangka mengaku hasil dari berdagang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, maka dirinya nekat membuka judi togel untuk mencari penghasilan tambahan,” ungkapnya.