Kapolres menjelaskan, terkait perwakilan massa yang menyampaikan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka, itu merupakan hak seorang tersangka sesuai undang-undang.
“Penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka sesuai undang-undang. Namun tetap dengan syarat dan kriteria tertentu untuk bisa dikabulkan,” jelasnya.
Kapolres mengimbau, seluruh masyarakat Tanggamus, warga PSHT agar bersama-sama menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanggamus.
“Jangan mudah terprovokasi dari pihak manapun dan ciptakan rasa aman dan nyaman untuk Kabupaten yang kita cintai ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, kemarin, sekitar pukul 15.20 WIB, Polres Tanggamus memberikan kesempatan kepada sejumlah perwakilan massa untuk langsung berdialog dengan Kapolres, AKBP Satya Widhy Widharyadi.