Penyidikan Rudi Kurniawan, merupakan tindaklanjut dari laporan Bambang Endro Santoso (47), sesama warga PSHT Tanggamus. Bambang melaporkan Rudi, atas dugaan awal pengeroyokan yang mengakibatkan Bambang mengalami sejumlah luka.
“Kami menjamin penyidik akan bekerja profesional dan proporsional. Ini merupakan tugas pokok kami sebagai anggota Polri, sebagai penegak hukum yang harus kami jalankan sesuai amanat undang-undang,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Selasa (8/3/22) malam.
Sambungnya, proses terhadap tersangka Rudi Kurniawan saat ini sudah pada tahap penyidikan. Penyidik juga masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.
“Dan tentunya, perkara ini akan bergerak dinamis, sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Pun demikian, karena penyidikan perkara ini masih terus bergulir, tidak menutup kemungkinan muncul fakta-fakta baru yang berujung pada tersangka baru. Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta perkembangan- perkembangan lain.
“Berkaitan perkara ini menjadi atensi publik, di sinilah penyidik kami diuji. Namun saya tegaskan bahwa penyidikan kami profesional. Tujuannya untuk membuat perkara ini terang. Apakah pelakunya murni satu orang atau lebih. Perkembangan itu nanti yang akan menentukan pasal mana yang akan digunakan oleh penyidik,” bebernya.