LAMPUNG7COM | Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan berbagai perkara, sehingga tidak perlu sampai ke persidangan atau bahkan sampai ke pemidanaan yang menambah berat beban lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polri mencatat, sepanjang tahun 2021 telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice mencapai 11.811 perkara. Terdiri dari 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim.
Kepada Polri yang “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan) dalam Menjalankan Tugas !!
“Penerapan restorative justice antara lain mengacu kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018, yang ditujukan untuk penanganan perkara yang tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat. Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2/II/2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penanganan perkara yang berhubungan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Bamsoet usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Selasa (8/3/22).
Turut hadir dari jajaran Mabes Polri, antara lain Asops Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada, Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Humas Irjen Pol Dedy Prasetyo, Kadivkum Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto, dan Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.
Sementara pengurus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia yang hadir antara lain, Sekretaris Kepala Badan Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen, Kepala Bidang Hubungan KADIN dengan Kepolisian Robert Kardinal, serta Wakil Kepala Bidang Hubungan KADIN dengan Kepolisian Harry Prasetyo dan Anky Rakhmansyah.