Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat 0,23 gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2000 serta satu bilah senjata tajam jenis Rencong, dibawa ke mapolres Pringsewu
”atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”tandasnya. | red