Khairul melanjutkan, mengetahui tersangka membawa senjata berbahaya, Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak melawan petugas.
”Setelah kita lepaskan tembakan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnya
Dalam proses interogasi, tersangka ST yang berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu pesanan salah satu rekannya yang sedang dalam penyelidikan Polisi.
“bisnis jual beli sabu sudah dilakoni tersangka sejak tiga tahun yang lalu, selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,”ungkapnya.