Lampung7.com – Metro | Soal bangunan gedung 3 lantai milik Raden Sumatera, Kabid Penegakan Perda Pol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek memberikan keterangan saat di temui awak media di ruang kerjanya, selasa (20/4/2021).
Menurutnya, pihak satpol PP Kota Metro telah memberikan teguran pertama, yang isinya menghimbau untuk memberhentikan segala aktivitas di bangunan tersebut, sambil menunggu berkas dokumen perizinannya.
“Kami dari penegak Perda sudah menyampaikan surat teguran 1, sesuai dengan prosedur Perda No. 10 tahun 2010 yang mana ada sanksi administrasi dan kami harus sesuai dengan tahapan – tahapannya, yakni prosedur teguran 1, 2, dan 3, apabila tidak dihiraukan maka akan kami tindak tegas yakni di segel,”terang Yoseph.
Baca juga : Tidak Mengidahkan Teguran Pemkot, Diminta Berhenti, Pembangunan Gedung Tetap Dilanjutkan
Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi Perda No. 10 tahun 2010 berbunyi ketika warga atau masyarakat mendirikan bangunan, sebelum memiliki izin IMB maka akan dikenakan sangsi 10% dari nilai bangunan.
Kemudian Yoseph juga menjelaskan bahwa Pol PP Kota Metro telah melakukan pendekatan guna membantu pengurusan dokumen perizinan terutama masalah IMB.
“Mungkin ada tetangga yang belum memberikan izin sehingga dari pihak Raden Sumatera sampai saat ini belum melengkapi berkas untuk mengurus perizinannya,” pungkas Yoseph. | (Aliando).