LAMPUNG7COM – Metro | Pada Jum’at (22/5/2022) lapas kelas IIA Kota Metro telah membebaskan narapidana terorisme (napiter) Hendrik Santoso.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana, menyampaikan Hendrik Santoso terkena pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan kasus tindak pidana terorisme.
“Dipindahkan ke lapas Metro ini terhitung dari tanggal 23 Desember 2020, Jadi hampir kurang lebih 1 tahun 4 bulan. Pada prinsipnya yang bersangkutan mengikuti aturan tata tertib yang ada di dalam Lapas walaupun memang untuk berikrar NKRI yang bersangkutan belum bersedia,” ujar Mulyana.
Ditambahkan Mulyana, di lapas kelas IIA Kota Metro masih terdapat 2 napiter.
“2 napiter tersebut merupakan Kiriman dari Polda Metro jaya dan yang satu dari gunung Sindur,” kata Mulyana.
Lebih lanjut Mulyana menjelaskan kedua napiter yang masih berada di lapas kelas IIA Kota Metro bukan satu jaringan.
“Yang satunya napiter itu berpihak ke Afganistan, dan yang satunya lagi terkait jaringan ISIS juga. Untuk kedua napiter yang sekarang berada di lapas kelas IIA Kota Metro sekrang sudah menyatakan ikrar berbaiat kepada NKRI dan melepaskan ISIS,” imbuh Mulyana.
Mulyana menambahkan pihaknya sedang melakukan pembinaan dengan berkoordinasi dengan BNPB dan Densus.
“Apabila memang dalam pembinaan kita nilai baik, lalu kita penuhi hak-haknya untuk dilakukan pembebasan bersyarat ataupun cuti menjelang bebas,” pungkas Mulyana. | Aliando.