LAMPUNG7COM | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial IE (46) dalam ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur, Rabu 25/05/2022.
Kapolres lampung barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP. Ari Satriawan S.H., menerangkan bahwa,
persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara pelaku IE (46) mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah pelaku dengan cara membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya”. Jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya korban disetubuhi dirumah pelaku di Kedamaian Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat” terangnya.
Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim.
Selain pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti , 1 (satu) helai Baju Tidur lengan panjang warna merah muda,
1 (satu) Celana Tidur panjang warna merah muda, untuk proses selanjutnya. | Pnr.