LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, pemilik Counter Dede Cell yang terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, Selasa (31/5/2022).
Dimana sidang kali ini dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Agung, dan sidang kali ini adalah lanjutan dari sidang pada hari Rabu, Tanggal 25 Mei 2022 yang sempat ditunda karena saat itu JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya.
Ketua Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Ari Qurniawan S.H., M.H., bertindak selaku hakim ketua yang di dampingi oleh 2 orang hakim anggota masing-masing, Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H.
Sidang itu sendiri dihadiri oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa yakni, Wahyu Widiyatmiko S.H., Endy Mardeny S.H., M.H., dan Hanna Mukaroma S.H. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Astrid Nurul Pratiwi S.H., M.H., dan Dinda S.H.
Namun baru beberapa menit setelah Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan mempersilahkan JPU untuk membacakan tuntutannya, Astrid Nurul Pratiwi S.H., M.H., selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Agung mengatakan kepada majelis hakim, bahwa JPU lagi-lagi belum siap untuk membacakan tuntutannya, karena masih menunggu Rentut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.