Sidang hanya berlangsung beberapa menit
Usai sidang yang hanya berlangsung beberapa menit itu, awak media mencoba meminta keterangan dari JPU terkait alasan belum siapnya JPU membacakan tuntutannya, namun Astrid Nurul Pratiwi S.H., M.H., mengatakan, “Maaf untuk memberikan statement atau keterangan, saya harus minta izin dulu kepada pimpinan,” ujar Astrid sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.
Setelah itu awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Agung, untuk meminta keterangan dari Kasi Pidum, namun diarahkan untuk menemui Kasi Intel Yogie Verdika S.H., M.H. Dan menurut stafnya, Angga, Kasi Intel tidak bisa menemui saat ini karena sedang mengikuti rapat para Kasi, dan diminta untuk mencatat apa yang akan ditanyakan, nanti akan di jawab melalui sambungan telepon atau pesan singkat WhatsApp.
Dan menurut Kasi Intel Kejari Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Yogie Verdika S.H., M.H., melalui sambungan seluler, bahwa belum siapnya JPU membacakan tuntutannya karena masih dalam tahap penyusunan tuntutan.
“Karena kasus ini merupakan kasus serius dan mendapatkan perhatian publik, maka JPU masih menyusun dan menyiapkan tuntutannya,” ujar Yogie.